PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 38
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.85 14
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.85 14