PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
