PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 29
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
