PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
