PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.85 7
