PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan tanaman pangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Hortikultura
