PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.85 6
