PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian prapanen;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian prapanen;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
