Pasal 87
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e terdiri atas:
43 / 59
www.hukumonline.com
arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci campuhan;
arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci pantai;
arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci laut; dan
arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci sekitar mata air.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci campuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan keagamaan, penyediaan RTH, dan pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suci campuhan sebagai kawasan perlindungan setempat, misalnya bangunan pintu air; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan sampah, limbah padat dan limbah cair, pendirian bangunan yang tidak terkait kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan suci campuhan sebagai kawasan perlindungan setempat.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan keagamaan, rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, konservasi lingkungan pesisir, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami dan gempa bumi;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suci pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, limbah padat dan limbah cair, menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan suci pantai sebagai kawasan perlindungan setempat.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan keagamaan, perlindungan habitat, populasi ikan, alur migrasi biota laut, ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan, dan penelitian;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pelayaran, budi daya perikanan, pariwisata, penangkapan ikan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suci laut sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pengambilan terumbu karang, kegiatan yang menimbulkan pencemaran air laut, kegiatan yang mengganggu kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan suci laut sebagai kawasan perlindungan setempat.
(5) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan suci sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan keagamaan dan penyediaan RTH;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, kegiatan pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana
44 / 59
www.hukumonline.com
dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suci sekitar mata air sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, limbah padat dan limbah cair, kegiatan pengambilan air dan pendirian bangunan yang tidak terkait kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan suci mata air sebagai kawasan perlindungan setempat.
