Pasal 86
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, kegiatan keagamaan, RTH, dan kegiatan sosial-budaya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air waduk, dan bangunan pengolahan air baku; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan.
