Pasal 8
BAB 2 — ### TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Strategi pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen;
meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana;
meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan PKN lainnya di Indonesia dan antarnegara; dan
mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Sarbagita berbasis kegiatan pariwisata.
