PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 7
BAB 2 — ### TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi:
pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional;
peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana;
peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara; dan
pelestarian alam dan sosial-budaya di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang berjati diri budaya Bali.
6 / 59
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
