PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 49
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf
d meliputi:
daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk di Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan di Waduk
Muara di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
