PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 48
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan jurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c
meliputi:
daratan di tepian jurang yang memiliki kemiringan lereng paling sedikit 45% (empat puluh lima persen), kedalaman paling sedikit 5 (lima) meter, dan daerah datar bagian atas paling sedikit 11 (sebelas) meter; dan
daratan dengan lebar paling sedikit dua kali kedalaman jurang dan tidak kurang dari 11 (sebelas) meter dihitung dari tepi jurang ke arah bidang datar.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan jurang ditetapkan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
