PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 43
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Kawasan lindung dikelompokkan ke dalam Zona lindung yang terdiri atas:
Zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
Zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan setempat; dan
Zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya.
