PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 42
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan
pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dan kawasan budi daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas rencana peruntukan kawasan lindung dan
kawasan budi daya.
Bagian Kedua
Kawasan lindung
