Pasal 40
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
(3) Lokasi TPS sampah di Kawasan Perkotaan Sarbagita direncanakan pada unit lingkungan permukiman
dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi TPST dan TPA sampah regional Kawasan Perkotaan Sarbagita berada di Suwung, Kecamatan
Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
20 / 59
www.hukumonline.com
(5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Sarbagita diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
