Pasal 39
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19 / 59
www.hukumonline.com
(2) Sistem jaringan air limbah meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air
limbah terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah setempat dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air limbah setempat dan dikembangkan pada kawasan-kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air
limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta
jaringan air limbah.
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan,
dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat meliputi:
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Denpasar dan Kuta, yang dilayani oleh IPAL Suwung, di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Mangupura, yang dilayani oleh IPAL Badung, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung;
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Jimbaran, yang dilayani oleh IPAL Jimbaran, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Nusa Dua, yang dilayani oleh IPAL Benoa, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Gianyar, yang dilayani oleh IPAL Gianyar, di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Sukawati, yang dilayani oleh IPAL Sukawati, di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar;
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Ubud, yang dilayani oleh IPAL Ubud, di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar; dan
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Tabanan, yang dilayani oleh IPAL Tabanan, di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
(8) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
