PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 18
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan arteri primer;
jaringan jalan kolektor primer 1;
jaringan jalan arteri sekunder; dan
jaringan jalan bebas hambatan.
