Pasal 17
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Sistem jaringan transportasi terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
sistem jaringan jalan; dan
sistem jaringan perkeretaapian.
(4) Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi laut di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
tatanan kepelabuhanan; dan
alur pelayaran.
(7) Sistem jaringan transportasi udara di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
11 / 59
www.hukumonline.com
tatanan kebandarudaraan; dan
ruang udara untuk penerbangan.
