PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 120
BAB 8 — ### PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah di Kawasan Perkotaan Sarbagita membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
