Pasal 107
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk:
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau
pemberian status tertentu dari Pemerintah.
(2) Disinsentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dapat berupa:
pengajuan pengenaan kompensasi dari pemerintah daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat;
pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh
53 / 59
www.hukumonline.com
pemerintah daerah pemberi manfaat kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat.
(3) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat dapat berupa:
kewajiban pengenaan kompensasi;
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah;
kewajiban memberi imbalan;
pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
pensyaratan khusus dalam perizinan.
