Pasal 106
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dapat berupa:
subsidi silang;
kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
pemberian kompensasi;
penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dapat berupa:
pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat;
kompensasi pemberian penyediaan sarana dan prasarana;
kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(3) Insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat dapat berupa:
pemberian keringanan pajak;
pemberian kompensasi;
pengurangan retribusi;
imbalan;
sewa ruang;
urun saham;
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
kemudahan perizinan.
