PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
