PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
