PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
