PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, diberikan tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.
