PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
Pasal 1
(1) Mengesahkan Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara
Berjadwal) yang telah ditandatangani pada tanggal 18
Februari 1993 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Air Transport Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Turkey relating to
Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara
Berjadwal) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang digunakan
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.125 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi udara nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa Air Transport Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport
(Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki
terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan
udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian
www.peraturan.go.id
2019, No.125 -2-
khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan
pergerakan orang dari kedua negara;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Turkey relating to
Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara
Berjadwal) pada tanggal 18 Februari 1993 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
