PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 19
BAB 5 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara dan Staf Pendukung Tim Dokter Kepresidenan diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
