PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 18
BAB 5 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi PRESIDEN, dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diberikan honorarium setiap bulan. (2) Besarnya …
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
