PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
