PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bendahara dan Staf Pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
