PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, merangkap anggota memimpin komisi DJSN. (2) Komisi DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Komisi Pengkajian dan Penelitian; b. Komisi Investasi dan Keuangan; c. Komisi Monitoring dan Evaluasi. (3) Keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota DJSN. (4) Selain komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DJSN dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan.
