PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Komisi Pengkajian dan Penelitian mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian dan penelitian yang berkaitan dengan :
- Penyesuaian masa transisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Standar operasional dan prosedur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Besaran iuran dan manfaat program jaminan sosial;
- Penahanan kepesertaan dan perluasan program sistem jaminan sosial nasional;
- Pemenuhan hak peserta dan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. b. menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian kepada sidang pleno DJSN.
