PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
- Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
- Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
www.peraturan.go.id
2015, No.83 4
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
