PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
www.peraturan.go.id
2015, No.83 3
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kejaksaan Agung;
- Badan Intelijen Negara;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
