PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.83 9
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
dipimpin oleh Deputi.
