PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang doktrin dan strategi pertahanan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan dan tata ruang pertahanan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan, kemampuan, dan kerja sama pertahanan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
