PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang materi hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan aparatur hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
