Pasal 6
(1) Dalam hal RKP Tahun 2015 perlu dilakukan
penyesuaian sebelum Pemerintah mengajukan RAPBN
beserta Nota Keuangan, dan dokumen-dokumen
pendukung lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
penyesuaian RKP Tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Penyesuaian RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan
mendapatkan persetujuan Presiden dalam Sidang
Kabinet.
(3) Dalam hal RKP Tahun 2015 yang diajukan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran
berbeda dengan hasil pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP hasil
pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
