PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 14
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan atas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
