Pasal 13
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA
(1) Menteri Keuangan melaksanakan penilaian kinerja bidang
tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.
(2) Menteri/pimpinan lembaga terkait melaksanakan penilaian
kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan hasil
penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri Keuangan. (41 Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a sesuai dengan kewenangannya.
