PERPRES
GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Pasal 5
BAB 3 — STRATEGI, SASARAN, KEGIATAN,
Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi:
- masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun;
- kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang sejenis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.100 4
perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan;
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
media massa;
dunia usaha; dan
lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan internasional.
Bagian Ketiga Kegiatan
