PERPRES
GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Pasal 15
BAB 4 — GUGUS TUGAS GERAKAN NASIONAL
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas.
(2) Dalam melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat.
Bagian Kedelapan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
