PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 4
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan terdiri dari : a. Ketua
: Menteri Pertahanan merangkap anggota b. Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara merangkap anggota c. Sekretaris
: Wakil Menteri Pertahanan merangkap anggota d. Anggota : 1. Menteri Perindustrian; 2. Menteri Riset dan Teknologi; 3. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Pasal ...
