Pasal 3
(1) Komite Kebijakan Industri Pertahanan bertugas untuk:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan; b. mengoordinasikan ...
b. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan;
c. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan. (2) Perumusan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebijakan dalam penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendanaan, strategi pemasaran, pembinaan, pemberdayaan, peningkatan sumber daya manusia dan kerja sama luar negeri dalam industri pertahanan.
