PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Peradilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Peradilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.