PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Peradilan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Pranata Peradilan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
