PENGESAHAN PERSETUJUAN BILATERAL ANGKUTAN UDARA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
www.peraturan.go.id
2018, No.75 -3-
Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2004,
di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Bilateral Angkutan
Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of
Iran) dalam bahasa Indonesia, bahasa Persia, dan
bahasa Inggris tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.75 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggaI 8 Mei 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi udara nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Islamic Republic of Iran)
dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung
kegiatan perekonomian khususnya perdagangan
www.peraturan.go.id
2018, No.75 -2-
barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang dari
kedua negara;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Bilateral Angkutan
Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran) pada tanggal 30 April 2004 di Jakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
