PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
